Skip to main content

Barang Buktidi ’Kantong’ Pengacara

Barang bukti Rp 28 miliar ”kasus Asian Agri” dititipkandi rekening pengacara perusahaan itu. Berisiko hilang atau menjadi kurang.

SURAT sepanjang 15 halaman ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto. Pengirimnya Petrus Bala Pattyona, pengacara terdakwa kasus pembobolan PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., Vincentius Amin Sutanto. Bersama surat itu, terlampir dokumen setebal 79 halaman. Inti surat dan dokumen itu mempertanyakan nasib uang US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar). ”Kami ingin minta penjelasan soal barang bukti kasus klien kami,” kata Petrus.

Petrus meminta penjelasan soal barang bukti yang ternyata tak dipegang polisi, tapi justru nangkring di rekening pengacara PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., Andi Kelana. Dalam sidang, barang bukti tersebut juga tak ditunjukkan oleh jaksa. Saat sidang Selasa pekan lalu, Andi Kelana, yang dijadwalkan datang, ternyata tak muncul.

Induk kasus ini adalah pembobolan uang milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd., salah satu anak perusahaan Grup Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto. Vincent bersama Hendri Susilo, 48 tahun, dan Agustinus Ferry Sutanto, 32 tahun, didakwa menggangsir uang milik Asian Agri Oil. Uang tersebut lantas dikucurkan ke rekening PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama. Dua perusahaan ini milik Vincent dan Hendri.

Modusnya, pada 13 November 2006, Vincent membuat dua lembar aplikasi pengiriman uang PT Asian Agri Oil and Fats Ltd. yang tersimpan di rekening Fortis Bank Singapore. Surat itu berisi permintaan agar bank mentransfer US$ 1,2 juta ke rekening PT Asian Agri Utama dan US$ 1,9 juta ke PT Asian Agri Jaya di Panin Bank. Aplikasi dibuat dan ditandatangani Vincent dengan memalsukan tanda tangan petinggi perusahaan itu. Singkat kata, uang setara Rp 28 miliar itu pun berpindah buku.

Pada 16 November, Hendri menarik Rp 200 juta dari Panin Bank Cabang Lindeteves, Jakarta Barat. Sebagian dibawanya dan Rp 150 juta diberikan kepada Vincent. Pada hari yang sama, Hendri sempat mencairkan jumlah yang sama di Panin Bank Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat uang sedang dihitung kasir, tiba-tiba Vincent menelepon. Vincent memberi perintah: uang itu jangan diambil karena bermasalah. Hendri segera meninggalkan bank tanpa membawa duit itu.

Asian Agri Oil, yang tahu adanya pembobolan itu, segera bertindak. Pada 16 November 2006, perusahaan ini melapor ke polisi. Tak berselang lama, Hendri ditangkap polisi dan dari tangannya disita Rp 23 juta. Vincent kabur ke Singapura dan ”menyerah” pada 12 Desember 2006. Tapi, sebelum urusan sampai ke polisi, Vincent melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan penggelapan pajak yang dilakukan anak perusahaan Raja Garuda Mas itu.

Setelah Vincent dan kawan-kawan ditahan, polisi meminta Panin Bank memblokir dua rekening perusahaan mereka. Sekitar dua bulan kemudian, Ranto Simanjuntak dari Divisi Hukum Raja Garuda Mas mengirim surat ke polisi. Ranto meminta uang yang dibobol itu dititipkan ke rekening Panin Bank atas nama pengacara Asian Agri, Andi Kelana. Pada 23 Februari 2007, polisi pun menggelandang Hendri ke Panin Bank Cabang Utama di Senayan. Polisi minta rekeningnya ditutup. Uangnya, seperti permintaan Ranto, dimasukkan ke rekening Andi Kelana.

Inilah salah satu yang dipersoalkan Petrus. ”Kalau sama-sama diblokir, kenapa harus dipindahkan?” kata Petrus. Dia menilai pemindahan itu mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mensyaratkan barang bukti harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. Apalagi duit Rp 28 miliar bisa berbunga. ”Lalu ke mana bunganya?” kata Petrus.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, menegaskan bahwa pemindahan itu semata-mata karena permintaan Asian Agri. ”Polisi tidak punya rekening. Kalau dititipkan di rekening penyidik, justru salah,” kata Aris. Dia menambahkan, hak polisi untuk menunjuk di rekening mana barang bukti akan dititipkan. ”Yang penting bisa dipertanggungjawabkan.”

Untuk berjaga-jaga, kata Aris, rekening penitipan itu langsung diblokir pada 23 Februari 2007. Dengan diblokir, kata dia, rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi, dan juga tidak berbunga. ”Jadi kami ini tidak bersekongkol,” kata Aris.

Polisi sendiri melimpahkan perkara Vincent ke kejaksaan pada 21 Maret 2007. Saat itu, kata Aris, disertakan pula barang bukti uang Rp 223 juta tunai dan Rp 28 miliar yang dititipkan di rekening Andi Kelana. Untuk uang di rekening Andi ini, kejaksaan bersikap sama dengan polisi. Duit itu tetap dalam rekening Andi. Adapun uang tunai Rp 200 juta disimpan di rekening atas nama kejaksaan tinggi di Bank Mandiri dan Rp 23 juta lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Karena soal barang bukti ini pula Petrus meminta pengadilan menghadirkan Andi Kelana dalam sidang Selasa pekan lalu. Kejaksaan juga sudah menjadwalkan kehadirannya. ”Kami sudah mengirimkan undangan, tapi dia tidak datang,” kata jaksa Supardi. ”Saya tak tahu apa alasannya.”

Andi Kelana menolak berkomentar perihal duit dalam rekeningnya. ”Masalah itu bersifat konfidensial. Saya tak bisa bicara,” kata pengacara pada grup perusahaan Asian Agri baik yang berada di Indonesia maupun di Singapura itu.

Pengacara Asian Agri dalam kasus Vincent, Dwianto Prihartono, mengaku tak tahu alasan Asian Agri menitipkan uang itu di rekening Andi Kelana. ”Saya tak pernah ngobrol soal itu dengan Ranto Simanjuntak,” katanya. Sepanjang yang dia tahu, pengacara Asian Agri dalam kasus ini adalah dirinya bersama Arfiandi Fauzan. Karena itu, saat ditanyai posisi uang yang dibobol Vincent, dia mengaku tak bisa memberikan keterangan. ”Saya tidak tahu soal itu,” kata Dwianto.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satryo, seharusnya barang sitaan dimasukkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, seperti diatur Pasal 44 KUHAP. Kalau berupa uang, bisa di rekening polisi atau dititipkan di bank. Polisi, kata dia, juga dibolehkan menitipkannya di tempat lain. ”Yang penting, barang bukti itu bisa dihadirkan setiap kali dibutuhkan,” ujarnya. ”Tapi ini memang berisiko hilang atau berkurang.”

Direktur Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto berpendapat sama. KUHAP, kata dia, memang memperbolehkan menitipkan barang bukti ke pihak yang beperkara. ”Hanya, risikonya tinggi meski diblokir sekalipun,” ujarnya. Saat rekening diblokir, si pemilik masih bisa mencabutnya. Nah, kata Hasril, ini berbeda dengan pembekuan. ”Untuk yang ini, dibutuhkan putusan hukum untuk membukanya.”

Abdul Manan, Indriani Dyah Setiowati

Majalah Tempo, Edisi. 19/XXXIIIIII/02 - 8 Juli 2007

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236