Skip to main content

DKK PBB Secara Bulat Setuju Sanksi Iran Dicabut

New York - Dewan Keamanan PBB, Senin 20 Juli 2015, dengan suara bulat menyetujui sebuah resolusi yang menciptakan dasar untuk pencabutan sanksi ekonomi internasional terhadap Iran.


Dengan suara 15-0 untuk persetujuan resolusi atas draft 14 halaman, yang ditulis di Wina oleh diplomat yang merundingkan kesepakatan nuklir Iran pekan lalu yang membatasi kemampuan nuklir Iran dalam pertukaran dengan diakhirinya sanksi terhadap negara itu.

Iran telah berjanji untuk mengizinkan pemantau internasional untuk memeriksa fasilitas nuklirnya selama 10 tahun ke depan dan langkah-langkah lain yang dirancang untuk menjamin bahwa kegiatan energi nuklirnya adalah murni untuk tujuan damai.

Resolusi Dewan Keamanan, yang mengikat secara hukum, menjabarkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencabutan sanksi PBB. Resolusi ini tidak memiliki konsekuensi hukum atas sanksi yang ditetapkan secara terpisah oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Uni Eropa juga menyetujui kesepakatan nuklir Iran, dalam sebuah pertemuan Senin 20 Juli 2015 di Brussel, dan akan melakukan pencabutan sanksi sendiri, yang meliputi larangan pembelian minyak Iran. Namun Eropa akan terus melarang ekspor teknologi rudal balistik dan sanksi yang terkait dengan hak asasi manusia.

Namun diplomat telah memperingatkan bahwa jika Kongres Amerika Serikat menolak untuk mencabut sanksi Amerika terhadap Iran, pemerintah Teheran mungkin akan mengingkari komitmen mereka juga, yang itu dapat mengakibatkan runtuhnya seluruh kesepakatan nuklir yang dicapai 14 Juli 2015 lalu.

Resolusi berlaku dalam 90 hari, sesuai dengan kerangka waktu yang dinegosiasikan di Wina untuk memungkinkan Kongres AS untuk melakukan kajian atas kesepakatan nuklir itu. Presiden Obama, yang telah mempertaruhkan banyak ambisi kebijakan luar negerinya atas kesepakatan itu, bersumpah akan memveto penolakan kongres atas kesepakatan nuklir tersebut.

Resolusi itu tidak akan mencabut semua sanksi DK PBB terhadap Iran. Embargo senjata tetap dipertahankan, dan akan dibentuk panel untuk meninjau impor teknologi sensitif berdasarkan kasus per kasus.

Juga ada mekanisme untuk memperbaharui sanksi jika Iran tidak mematuhi komitmennya atas kesepakatan itu. Jika terjadi sengketa yang belum terselesaikan soal nuklir Iran, sanksi PBB secara otomatis kembali berlaku setelah 30 hari. Untuk menghindari perpanjangan sanksi, itu butuh pemungutan suara dari DK PBB.

Duta Besar Amerika Serikat di PBB, Samantha Power, berbicara segera setelah pemungutan suara, mengatakan kepada Dewan bahwa pencabutan sanksi akan mulai hanya ketika Iran memenuhi kewajibannya berdasarkan kesepakatan. "Kami memiliki tanggung jawab untuk menguji diplomasi," katanya.

Dia juga meminta Iran "untuk segera membebaskan semua orang Amerika yang ditahan secara tidak adil. Ada tiga orang Amerika keturunan Iran yang dipenjara di Iran, yaitu Amir Hekmati, Saeed Abedini dan Jason Rezaian. Satu lagi adalah Robert A. Levinson, warga AS yang hilang di negara itu selama delapan tahun.

Pemerintah Israel, yang menganggap Iran salah satu musuh paling berbahaya dan telah menyatakan penentangan yang kuat atas kesepakatan nuklir, mengecam resolusi DK PBB itu. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut hasil pemungutan suara itu sebagai "Kemunafikan yang tidak mengenal batas."

"Mereka mengatakan bahwa kesepakatan nuklir itu membuat perang lebih jauh," kata Netanyahu. "Ini tidak benar. Kesepakatan itu membawa perang lebih dekat. "

NEW YORK TIMES | ABDUL MANAN

TEMPO.CO | SENIN, 20 JULI 2015 | 22:42 WIB

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236