Skip to main content

Tarik-Ulur Jabatan Hakim

SEDIANYA ada empat mantan hakim konstitusi yang diundang dalam konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa pekan lalu itu. Namun hanya Mahfud Md. yang bisa datang. "Kita ini seperti kecolongan," kata Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam konferensi pers selama 30 menit itu.


Mahfud, didampingi sejumlah aktivis Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, menyikapi permohonan uji materi masa jabatan hakim konstitusi. Pemohon judicial review dari The Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) meminta masa jabatan hakim konstitusi tak dibatasi dua periode dengan waktu maksimal 10 tahun.

Menurut Mahfud, bila dikabulkan, permohonan itu akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi sampai usia 70 tahun. "Lebih ekstrem lagi, itu bisa menjadi jabatan seumur hidup," ujar Mahfud. "Itu agak berbahaya, tidak baik bagi perkembangan hukum ke depan," ujar Mahfud.

Koalisi Selamatkan MK, yang mempersiapkan konferensi pers, juga menghubungi tiga mantan hakim konstitusi lainnya: Harjono, Maruarar Siahaan, dan A.S. Natabaya. Namun, menurut juru bicara koalisi. Feri Amsari, Harjono tak bisa bergabung karena sedang punya kegiatan di Surabaya. Adapun Maruarar tak bisa hadir karena sedang berada di Medan. Sedangkan Natabaya tak bisa dikontak.

Lima pengurus CSSUI mengajukan uji materi atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Tjip Ismail, Dian Simatupang, Mahfud Sidik, Sigid Edi Sutomo, dan Darminto Hartono. Permohonan uji materi masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus lalu. Sidangnya mulai bulan berikutnya. Awal November lalu sidang pemeriksaan ahli sudah kelar. Kini pemohon tinggal menunggu sidang ketuk palu.

Meski memakai nama Universitas Indonesia, CSSUI bukan lembaga resmi di bawah "Kampus Kuning" itu. "Pusat kajian itu bukan bagian dari Universitas Indonesia," kata Kepala Humas Universitas Indonesia Riffely Dewi, Jumat pekan lalu. Tjip tak menyangkal soal itu. Menurut dia, CSSUI hanya didirikan dan dikelola beberapa pengajar Universitas Indonesia. "Kami juga pernah berkantor di lingkungan kampus," kata Tjip, yang hingga kini masih mengajar di program pascasarjana UI.

Sasaran gugatan Tjip dan kawan-kawan adalah Pasal 22 dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pasal 22 menyatakan, "Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya." Adapun pasal 4 mengatur, "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan."

Tjip dkk meminta masa jabatan hakim konstitusi disamakan dengan hakim agung. Menurut Undang-Undang Mahkamah Agung, masa jabatan hakim agung adalah sampai pensiun umur 70 tahun. Tjip dkk juga menyebut pembatasan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun 6 bulan tak sesuai dengan semangat Pasal 24 Undang-Undang Dasar, yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan alasan itu, mereka meminta Pasal 22 dan Pasal 4 ayat 3 Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Tjip Ismail, gugatan atas masa jabatan hakim konstitusi terinspirasi oleh kemenangan dia dan kawan-kawan ketika menguji materi Undang-Undang Pengadilan Pajak. Undang-undang itu semula membatasi masa jabatan hakim perpajakan sampai berusia 65 tahun. Melalui putusan tanggal 4 Agustus 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan masa pensiun hakim pajak disamakan dengan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu 67 tahun.

Tjip melihat ada celah yang sama bagi hakim konstitusi. "Kalau jabatan hakim agung bisa sampai pensiun, kenapa hakim konstitusi dibatasi?" kata Tjip, yang juga mantan ketua pengadilan pajak.

Dalam sidang pada 20 Oktober lalu, mewakili pemerintah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yunan Hilmy menepis penilaian bahwa perbedaan masa jabatan hakim agung dan hakim konstitusi merupakan diskriminasi. Alasan pemerintah, masa jabatan hakim konstitusi tidak diatur dalam UUD. Karena itu, masa jabatan hakim konstitusi menjadi kebijakan terbuka (open legal policy) bagi pembuat undang-undang. "Itu tak menjadi isu konstitusi," kata Yunan.

Pemerintah tak menghadirkan saksi ahli. Sedangkan pemohon menyodorkan tiga orang: mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan dua akademikus, Satya Arinanto serta Zen Purba. Bagir bersaksi pada sidang 1 November lalu, sementara dua saksi lainnya memberikan keterangan secara tertulis.

Dalam kesaksiannya, Bagir mengatakan, hakim konstitusi harus bebas dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung. Intervensi tidak langsung bisa berupa kekhawatiran diberhentikan dari jabatan atau tidak dipilih lagi. Salah satu cara untuk membebaskan hakim dari pengaruh tersebut adalah membuat masa jabatannya cukup panjang. "Bahkan beberapa negara menetapkan jabatan hakim seumur hidup," ujar Bagir.

Mahfud mempertanyakan asumsi pemohon yang menyatakan pembatasan masa jabatan membuat hakim konstitusi tidak independen. Asumsi itulah yang membuat pemohon beranggapan hakim konstitusi harus dibebaskan dari ancaman pemberhentian sampai masa pensiun atau bahkan seumur hidup. Padahal, kata Mahfud, ada asumsi lain yang lebih benar. "Kalau tak dibatasi lebih berbahaya. Karena tak bisa dipecat, dia bisa melakukan apa pun."

Mahfud pun menyitir pandangan saksi ahli yang menyebut hakim di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat, yang masa jabatannya seumur hidup. "Kebiasaan kita ini selalu ambil enaknya. Fasilitasnya mau meniru Amerika, kerjanya mau meniru Brunei," kata Mahfud.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, Koalisi Selamatkan MK sebenarnya sudah mendengar uji materi ini sejak awal. Namun Koalisi baru menyadari sinyal bahaya setelah mendengar kabar Mahkamah Konstitusi akan menggelar permusyawaratan hakim. "Kami tak mengira prosesnya begitu cepat," kata Emerson.

Gerakan Koalisi tak hanya menggelar konferensi pers. Sebelumnya, mereka menggandeng Dadang Trisasongko dan Nursjahbani Katjasungkana untuk mengajukan permohonan sebagai "pihak" dalam perkara itu ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Dadang, dalam permohonan uji materi terdapat argumentasi yang mengarah pada jabatan hakim seumur hidup. Dalam tuntutannya, pemohon hanya minta pasal 22 dan pasal 4 ayat (3) dibatalkan. Jika pasal itu dibatalkan, "Sangat mungkin argumentasi seumur hidup yang akan diputus hakim MK," kata Dadang, yang juga Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia.

Kamis pekan lalu, Koalisi Selamatkan MK juga menyampaikan somasi terbuka kepada hakim konstitusi. Koalisi mengingatkan bahwa masa jabatan seumur hidup dapat menciptakan pertentangan dengan kepentingan personal yang dapat merusak kewibawaan hakim. Somasi itu menambahkan, "Hakim tak dapat mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingan dirinya sendiri."

Tanggapan kalangan masyarakat sipil ini tak urung merisaukan Tjip Ismail dkk. "Tidak ada dalam permohonan kami yang minta agar usia hakim konstitusi seumur hidup," kata mantan pejabat Kementerian Keuangan ini, Kamis pekan lalu.

Feri Amsal punya pandangan berbeda. Menurut dia, memang tak ada permintaan eksplisit agar masa jabatan hakim konstitusi diubah menjadi seumur hidup. Tapi, bila permohonan itu diterima, akan terjadi kekosongan hukum. Nah, hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan opsi masa jabatan mereka. "Seumur hidup itu bisa jadi tuntutan tertinggi. Mungkin targetnya 8 atau 10 tahun tanpa seleksi," kata Feri, yang juga pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kekhawatiran Feri bukan tanpa alasan. Sekitar tiga bulan lalu, menurut dia, ada ahli dari Mahkamah Konstitusi yang berbicara dalam satu diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ahli itu menyampaikan beberapa usul revisi tentang masa jabatan hakim konstitusi. Usulnya tetap seperti saat ini; langsung 8-9 tahun tanpa perpanjangan; sampai pensiun umur 70 tahun; atau seumur hidup.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi tak pernah mengusulkan perubahan masa jabatan hakim. Namun, menurut dia, semua undang-undang berpotensi diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Ihwal reaksi masyarakat yang belakangan mengeras terhadap permohonan uji materi masa jabatan hakim konstitusi, Arief hanya mengatakan, "Saya tak mau berkomentar soal itu."

Abdul Manan

Dimuat di Majalah Tempo edisi 5-11 Desember 2016

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236