Skip to main content

Arus Balik Sengketa Donasi

Mustolih tak menduga bahwa permintaan informasi tentang donasi di Alfamart bakal berbalik merepotkannya. Pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, ini menerima berkas berjudul "Gugatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat" pada Kamis dua pekan lalu. Namanya tercatat sebagai tergugat. Meski sempat kaget, Mustolih tak akan mundur. "Akan saya hadapi gugatan itu," katanya Kamis pekan lalu.


Gugatan itu dilayangkan kantor hukum Ihza & Ihza, pengacara PT Sumber Alfaria Trijaya, ke Pengadilan Negeri Tangerang. Di samping Mustolih, yang menjadi tergugat adalah Komisi Informasi Pusat. Perusahaan jaringan retail Alfamart dan Alfamidi itu menggugat putusan Komisi pada 19 Desember 2016. Putusan itu menyatakan Alfaria sebagai badan publik non-pemerintah karena menerima dana dari masyarakat. Komisi meminta Alfaria membuka semua informasi yang berkaitan dengan penggalangan dana di gerai-gerai Alfamart.

Putusan Komisi Informasi ini bermula dari surat yang Mustolih kirimkan kepada PT Alfaria pada 26 Oktober 2015. Sebagai pelanggan Alfamart, Mustolih lebih dari sepuluh kali mendonasikan uang kembalian belanjanya. Ia meminta sebelas informasi seputar donasi itu, termasuk laporan keuangan donasi dan penggunaannya. Alfamart tak memenuhi permintaan Mustolih dengan alasan data yang ia butuhkan sudah tersedia di situs Alfaria.

Mustolih tak puas atas jawaban itu karena di situs Alfaria yang tersedia hanya laporan penerimaan dan penyaluran dana secara garis besar. Sedangkan Mustolih meminta informasi terinci. Karena itu, Mustolih kembali mengirim surat dengan permintaan serupa. Ketika surat kedua itu tak ditanggapi, ia membawa urusan ini ke Komisi Informasi Pusat pada 2 Maret 2016.

Setelah melalui serangkaian sidang, Komisi Informasi sampai pada kesimpulan bahwa PT Alfaria adalah badan publik sehingga harus tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Konsekuensinya, PT Alfaria diminta memberikan data yang diminta Mustolih.

Putusan itu tak memuaskan PT Alfaria. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Alfaria punya dua pilihan: mengajukan keberatan ke pengadilan umum atau ke pengadilan tata usaha negara. Alfaria mengajukan keberatan ke pengadilan umum. "PTUN adalah jalur banding untuk badan publik pemerintah," ujar Adria Indra Cahyadi, pengacara dari kantor hukum Ihza & Ihza, Kamis pekan lalu.

Alfaria menolak putusan Komisi Informasi yang menyatakan perusahaan retail ini sebagai badan publik. Alasannya, bisnis utama perusahaan ini adalah perdagangan. Menggalang donasi dari pelanggan merupakan kegiatan sampingan. "Kami tetap dengan argumentasi bahwa klien kami bukan badan publik," kata Adria.

PT Alfaria, menurut Adria, memang menggalang dana publik, tapi pengelolaannya terpisah dari keuangan perusahaan. Alfaria juga sama sekali tak memakai dana donasi, termasuk sepuluh persen dana yang menurut aturan bisa dipakai untuk biaya pengelolaan. "Semua dana hasil donasi diberikan kepada yayasan," ujar Adria. "Penentuan yayasan penerima dana donasi itu juga diketahui Kementerian Sosial."

Adria mencontohkan pengelolaan dana pada 2015. Waktu itu, Alfaria menggalang donasi untuk Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia. Program yayasan itu adalah membangun rumah layak untuk orang miskin. Untuk penggalangan dana ini, Alfamart mendapatkan izin Kementerian Sosial pada 19 Juni 2015. Dari penggalangan donasi selama tiga bulan sejak Mei 2015, Alfaria mengumpulkan Rp 2,64 miliar. Semua uang diserahkan kepada Yayasan Habitat.

Menurut Dyah Riyadi, komisioner Komisi Informasi yang menyidangkan perkara ini, dalam sidang Alfaria memang menyampaikan bahwa donasi itu ada di rekening terpisah dari bisnis retailnya. Namun, ketika majelis meminta Alfaria membuktikan klaimnya-dengan surat, dokumen, saksi, atau ahli-perusahaan ini tak menggunakan kesempatan tersebut. Padahal pembuktian itu penting untuk meyakinkan majelis bahwa dana sumbangan dikelola dengan sistem akuntansi terpisah dari bisnis retailnya. "Artinya, termohon tidak menggunakan haknya untuk membuktikan itu," kata Dyah.

Suara majelis komisioner tidak bulat. Seorang anggota majelis, Evy Trisusilo, menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan dua anggota majelis lainnya. Menurut Evy, PT Alfaria tak bisa digolongkan sebagai badan publik karena sumber dananya dari pemegang saham dan penanam modal. Ia percaya dana sumbangan tidak masuk ke neraca keuangan perusahaan.

Adria membenarkan kabar bahwa Alfaria tak menghadirkan saksi dan tak menyodorkan bukti dalam sidang Komisi Informasi. "Alfaria awalnya mengira itu hanya sidang mediasi. Mereka berfokus membuktikan bukan badan publik," ujarnya.

Adria mengibaratkan program donasi Alfamart seperti toko yang mendapat titipan kotak amal. Dana donasi yang dikumpulkan dari sekitar 12.500 gerai diserahkan semuanya kepada yayasan. Alfaria tak mengambil sedikit pun dana tersebut. "Yayasan penerima donasi yang tahu pengeluaran persisnya," katanya.

PT Alfaria, menurut Adria, sudah menunaikan kewajibannya untuk terbuka kepada publik karena mempublikasikan hasil dan pemanfaatan donasi itu melalui situs, di samping melaporkannya kepada Kementerian Sosial. "Kalau semua permintaan individual seperti itu dilayani, kan merepotkan," ujarnya.

Mustolih tak setuju dengan perumpamaan kotak amal. "Perbandingan itu tidak apple to apple," katanya. "Lagi pula kotak amal di masjid saja hasilnya diumumkan setiap Jumatan." Mustolih pun berkukuh bahwa informasi terinci tentang pengelolaan dana harus disediakan Alfamart, bukan lembaga lain. "Selama ini, yang meminta sumbangan kasir Alfamart, berseragam Alfamart, dan di-input di komputer Alfamart," ujarnya.

Gugatan Alfamart tak membuat Mustolih ciut. Ia lebih percaya diri setelah mendapat surat dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 16 Februari 2017. Surat yang diteken Ketua Pengurus Besar NU Said Aqil Siroj itu menyatakan, "PBNU mendukung upaya dan ikhtiar Mustolih untuk mendesak transparansi penyelenggaraan donasi Alfamart."

Mustolih menegaskan, langkah dia meminta informasi dari Alfamart semata-semata untuk mendorong transparansi penggalangan donasi dan pemanfaatannya. "Dengan gugatan balik ini, Alfamart seperti mengusik hak konsumennya."

Sebaliknya, manajemen PT Alfaria menyatakan gugatan terhadap Komisi Informasi dan Mustolih hanya "upaya banding" tanpa embel-embel maksud lain. "Ini hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum atas status badan publik yang disematkan kepada kami," kata Sekretaris Perusahaan PT Alfaria, Nur Rachman. Adria menambahkan, dalam gugatan perdata ini, Alfaria tak menuntut ganti rugi apa pun dari para tergugat. "Kami hanya meminta pembatalan putusan KIP," ujarnya.

Komisi Informasi mempertanyakan mengapa lembaganya termasuk pihak yang digugat. Menurut Dyah, peraturan Mahkamah Agung menyatakan Komisi bukan pihak yang bisa digugat. Meski begitu, Dyah mempersilakan Alfaria meneruskan gugatannya. "Komisi Informasi menerima berkas putusan itu dua pekan lalu. Kini kami sedang menyiapkan jawaban yang diminta."

Kuasa hukum PT Alfaria beralasan, Mustolih dan Komisi Informasi dicantumkan sebagai tergugat karena pertimbangan hukum acara peradilan. "Dia yang mengajukan permintaan informasi. Komisi sebagai pembuat putusan," kata Adria. "Kalau tak dimasukkan keduanya, kami khawatir gugatan dibatalkan hanya karena kurang pihak."

Abdul Manan

Dimuat di Majalah Tempo edisi 20 - 26 Februari 2017

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236