Posts

Showing posts with the label Journalism

Definisi Kabur ‘Informasi Rahasia’ Bisa Berbahaya

Image
Informasi Rahasia. Foto:  executivegov.com   Suka tidak suka, Rancangan Undang Undang Intelijen nampaknya akan menjadi undang-undang. Meski sempat terganjal pembahasannya karena ada kontroversi saat pembahasannya, rancangan ini kemungkinan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR 11 Oktober 2011. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua AJI Nezar Patria dan Sekjen Jajang Jamaluddin pada 10 Oktober 2011 lalu, meminta DPR dan pemerintah tidak serta merta mengesahkan rancangan itu mengingat masih banyak pasal yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat sipil, mengancam profesi jurnalis, dan menabrak peraturan perundangan lain.

AJI Minta Polisi Segera Usut Penusuk Jurnalis Globe

TEMPO Interaktif, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta polisi mengusut tuntas penusukan Banjir Ambarita, kontributor Jakarta Globe dan Vivanews.com di Jayapura. Dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu (3/3/2011), AJI menyebut penusukan tersebut sebagai “tindakan keji” dan merupakan bentuk tekanan terhadap pers di Indonesia.

Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI

JUM'AT, 21 JANUARI 2011 | 10:52 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan upah layak jurnalis 2011 secara serentak di 16 kota, Kamis (20/1/2011). Ke-16 kota itu adalah: Jakarta, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Palu, Denpasar, Kupang, dan Jayapura.

Pengunduh Indoleaks Tembus 1 Juta

Sabtu, 18 Desember 2010 | 09:56 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Dalam waktu delapan hari, pengunjung laman Indoleaks sudah diunduh lebih dari 1 juta. Hingga Sabtu (18/12/2010) pagi, sudah ada 1.055.00 pengunjung yang sudah tercatat mengunduh dokumen dari laman yang kehadirannya dimaksudkan "sebagai jawaban atas kebuntuan informasi" tersebut.

AJI Kecam Upaya Pembungkaman Wikileaks

RABU, 15 DESEMBER 2010 | 12:25 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi wartawan Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, memberikan dukungan kepada situs pembocor rahasia Wikileaks untuk tetap eksis. AJI, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu (14/12/2010), menyesalkan sikap beberapa negara yang mencoba "menutup" laman Wikileaks dan menangkap pengelolanya.

Hari Kedua, Pengunduh Indoleaks Sudah 100.000

SABTU, 11 DESEMBER 2010 | 09:24 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Wikileaks versi Indonesia, Indoleaks, menarik cukup banyak pengguna internet untuk datang. Hingga Sabtu (11/12/2010) pagi, alias hari dua hari setelah kemunculannya, laman pembocor dokumen itu mencatat sudah ada 100.000 yang mengunduh dokumen di dalamnya.

Malam Ini, Indoleaks Janji Unggah Dokumen Kasus Munir

JUM'AT, 10 DESEMBER 2010 | 19:45 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Wikileaks versi Indonesia, Indoleaks, berjanji mengunggah laporan tim investigasi yang mengusut kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, yang tewas diracun 7 September 2004. "Malam ini, sebelum jam 21.00 WIB, akan kami unggah Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta Kasus Munir. Sebuah dokumen yang menunjukkan siapa di balik kasus ini," kata pengelola laman Indoleaks, Jumat (10/12/2010).

Dalam Setengah Hari, Pengunduh Indoleaks Sudah 15.000

JUM'AT, 10 DESEMBER 2010 | 13:53 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta -  Pengunduh dokumen dalam Indoleaks, yang dianggap sebagai Wikileaks versi Indonesia, menanjak secara cepat sejak awal kemunculannya. Hingga Jumat (10/12/2010) siang, lebih dari 15.000 pengunjung www.indoleaks.org yang mengunduh dokumen dari laman ini.

Indoleaks, Wikileaks dari Indonesia

JUM'AT, 10 DESEMBER 2010 | 13:19 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Jika di dunia internasional ada pembocor rahasia yang sudah sangat terkenal, Wikileaks, di Indonesia  kini ada Indoleaks. Tujuan dari adanya website ini, seperti tertulis dalam websitenya www.indoleaks.org, "sebagai jawaban atas kebuntuan informasi".

Lilin (Yang) Meredup di Bumi Amerika

Image
Suratkabar di Amerika Serikat. Foto: Google “HELP WANTED. Immediate opening. American newspapers seek individual who can rescue the print media from impending bankruptcy…” Ilustrasi dari tulisan bak iklan satu halaman itu muncul di Majalah Time , 2 Maret 2009, dalam edisi yang membahas situasi darurat suratkabar Amerika Serikat menyusul krisis keuangan negara itu sejak 2007 lalu.

Pemred Playboy Indonesia Diseret ke Meja Hijau

Ranesi 07-12-2006 Erwin Arnada pemimpin redaksi Playboy Indonesia akhirnya diseret ke pengadilan. Sejak awal berdirinya majalah erotis ini, keberadaannya mengundang reaksi pro dan kontra. Sampai kantornya dipindah ke Bali, gara-gara kantor di Jakarta diserang kelompok muslim radikal. Bagaimana komentar Aliansi Jurnalis Independen? Berikut rangkuman wawancara Radio Nederland dengan sekretaris jenderal Aji Abdul Manan. Abdul Manan: "Kami sangat menyayangkan pengadilan editor Playboy, karena ini menyangkut wilayah jurnalistik, mestinya belum dibawa ke pengadilan, itu harus diteliti dulu apakah editor Playboy itu melanggar kode etik atau tidak. Kami berpegang pada keputusan Dewan Pers yang sebelumnya menyatakan bahwa Playboy itu adalah produk jurnalistik, sehingga kalau ada pelanggaran harusnya diuji pertama kali dengan kode etik jurnalistik." Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: "Tapi bukan hal yang lumrah untuk menilai Playboy sebagai karya jurnalistik, baru setelah Dewan P...

AJI Tak Akan Bela ZA

Jakarta - Wartawan Grup Jawa Pos, ZA, ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya mengintip dan merekam orang sedang mandi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun enggan membela. AJI tidak keberatan polisi memproses ZA. Hal itu dianggap sah-sah saja. Alasannya, ZA dijadikan tersangka bukan karena menjalankan profesinya sebagai wartawan. Silakan polisi menangani. Ini tidak bisa dikatakan pelanggaran kode etik jurnalistik, ini di luar konteks sebagai wartawan," kata Sekjen AJI Abdul Manan ketika dihubungi detikcom di Jakarta, Sabtu (14/10/2006). Kasus yang menimpa ZA, imbuh Manan, seperti halnya wartawan tertangkap karena menggunakan shabu-shabu atau terlibat perdagangan mobil curian. Beda halnya jika seorang wartawan tertangkap ketika merekam suatu adegan dengan video untuk kepentingan publik. "Kalau merekam orang sedang mandi tidak ada kepentingan publiknya," ujar Manan. Menurut Manan, kasus ini sudah memasuki wilayah pidana dan AJI sulit membela. "Wartawan tidak bol...

Tak Cukup Dengan Maaf

Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online diadili karena memuat kartun Nabi Muhammad. Pencabutan dan permintaan maaf tak menghapus perkara. SEPOTONG poster diusung tinggi-tinggi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertulisan ”Gunakan Pers, Bukan KUHP”, poster itu dihadirkan oleh para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kriminalisasi Pers. Belasan poster turut memeriahkan sidang pertama Teguh Santoso, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online. Teguh didakwa melakukan penodaan agama karena media yang dia kelola memuat satu dari 12 kartun Nabi Muhammad pada 2 Februari lalu. Rakyat Merdeka Online melansirnya dari harian Denmark Jyllands Posten yang menurunkan kartun-kartun itu dalam edisi 30 September 2005. Jaksa penuntut umum Firmansyah mendakwa penanggung jawab media milik grup Jawa Pos itu melanggar Pasal 156 tentang penodaan agama. Pelanggar pasal ini bisa dihukum lima tahun penjara. Rakyat Merdeka menurunkan artikel yang melaporkan kehebohan akibat publikasi di Jylland...

Kena Getah Jyllands Posten

BANGUNAN seluas 7 x 9 meter persegi di Jalan KH Noer Ali, Bekasi, itu sudah berganti nama. Di gedung itu dulu terdapat papan nama bertulisan ”Peta”. Kini, nama itu berganti menjadi ”Niaga Bisnis”. ”Tabloid Peta sudah tutup,” ujar Billy Rumengan, mantan wartawan tabloid Peta. Kini dia Wakil Pemimpin Umum Tabloid Niaga Bisnis. Peta adalah satu dari tiga media massa Indonesia yang memuat kartun Nabi Muhammad yang dilansir harian Denmark Jyllands Posten. Dalam edisi 6 Februari 2006, tabloid beroplah 2.000-an ini memuat kartun tersebut. Maka, ratusan orang dari Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor Peta. Mereka menuntut tabloid itu ditarik dan pengelolanya meminta maaf. Semua permintaan dipenuhi, tapi FPI tetap membawa kasus ini ke polisi. Pemimpin Redaksi Peta, Wahab Adi, dan Manajer Operasional Cepi Ganjar Gumiwang dipanggil ke kantor polisi. Sejak itu keduanya mondar-mandir menjalani pemeriksaan. Tabloid itu pun sempoyongan. ”Sepekan setelah kedatangan FPI, tabloid kami tutup,” uja...

Saying ‘Sorry’ is Not Enough

The chief editor of Rakyat Merdeka Online is tried for publishing a cartoon of the Prophet Mohammad. A POSTER was brandished high in the grounds of the South Jakarta District Court. Screaming “Use the Press, Not KUHP,” the poster was brought by reporters belonging to the Alliance Rejecting Press Criminalization. Dozens of posters also decorated the first trial of Teguh Santosa, chief editor of Rakyat Merdeka Online. Teguh was charged with insulting religion because the media that he managed published one of the infamous 12 cartoons of the Prophet Mohammad on February 2. Rakyat Merdeka Online extracted it from Danish daily Jyllands Posten which published the cartoons in its September 30, 2005 edition. Prosecutor Firmansyah charged the person responsible for the media belonging to the Jawa Pos group with violating Article 156 on religious slur. Violators can be sentenced to five years’ imprisonment. Rakyat Merdeka published the article which reported the uproar triggered by the publicati...

Tripped by Jyllands Posten

THE building on 7x9 square meters of land on Jalan KH Noer Ali, Bekasi, has changed names. In thepast the building had a sign with “Peta” written on it. Today, it’s been replaced by “Niaga Bisnis.”“The Peta tabloid has closed down its business,” said Billy Rumengan, former reporter of thetabloid. Today, he’s the deputy chief of the Niaga Bisnis tabloid. Peta is one of the three Indonesian mass media to publish the Prophet Mohammad cartoon ran by Danish daily Jyllands Posten. The cartoon was published in its February 6, 2006 edition, with a circulation of around 2,000 copies. Hundreds of people from the Islam Defenders Front (FPI) came to Peta’s office. They demanded the tabloid be withdrawn and its management apologize. The requests were met. However, FPI still processed the case to the police. Editor in Chief of Peta, Wahab Adi, and Operational Manager Cepi Ganjar Gumiwang were summoned by the police. Since then the two have been going back and forth, for interrogation. The tabloid...

A more comprehensive code

AsiaViews, Edition: 11/III/March/2006 IT’S fantastic. That was the comment of senior journalist Atmakusumah Astraatmadja after scrutinizing the Journalistic Code of Ethics endorsed and signed by 29 organizations of journalists at Harris Hotel, Jakarta, on Tuesday last week. The new code was processed only in less than two months. It’s indeed fantastic in comparison with the previous one, signed on April 6, 1999 in Bandung, which took seven months to complete. The express code-making brought relief to Press Council Chairman Ichlasul Amal. As host, assisted by the Tifa Foundation, the Press Council was worried that its discussion would be tough, heated and even rowdy. “The committee had planned to alert the police for fear of any unruliness,” said Amal laughingly as he addressed the end of the deliberation. In fact, the draft prepared by the Press Council’s working group had become a subject of passionate debate. One of the points of argument was the phrase “no ill intent” in Article 1: ...

Lebih Cepat Lebih Lengkap

Kode Etik Jurnalistik menggantikan Kode Etik Wartawan Indonesia. Juga mengatur perilaku wartawan elektronik. FANTASTIS. Itulah komentar wartawan senior Atmakusumah Astraatmadja setelah melihat Kode Etik Jurnalistik disahkan dan ditandatangani wakil 29 organisasi wartawan, di Hotel Harris, Jakarta, Selasa pekan lalu. Kode etik baru ini digodok hanya dalam waktu kurang dari dua bulan. Memang fantastis jika diingat kode etik sebelumnya, yang ditandatangani pada 6 April 1999 di Bandung, membutuhkan waktu tujuh bulan. Proses “kilat” itu pula yang membuat lega Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal. Sebagai tuan rumah, dibantu Yayasan Tifa, Dewan Pers sempat khawatir pembahasan berlangsung alot, panas, bahkan mungkin ricuh. “Panitia sempat berencana menyiapkan polisi karena khawatir kisruh,” kata Amal, sembari tertawa, saat memberikan sambutan penutupan. Memang, draf yang disiapkan kelompok kerja, yang dibentuk Dewan Pers, sempat menjadi bahan perdebatan hangat. Salah satunya soal kata “tidak be...

Vonis Bebas pada Hari Pers

Mahkamah Agung memvonis bebas Bambang Harymurti. Dewan Pers berharap keputusan itu menjadi yurisprudensi. SEPANJANG siang hingga malam pada Kamis pekan lalu, telepon genggam Pemimpin Redaksi Tempo–majalah yang Anda pegang ini–Bambang Harymurti, tak henti-hentinya berdering. Sekitar 150 panggilan dan layanan pesan pendek (SMS) telah masuk. Isinya hampir seragam, memberikan ucapan selamat atas turunnya vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Harymurti dari hukuman satu tahun penjara. “Saya sendiri baru tahu vonis itu saat ditelepon wartawan untuk dimintai komentar,” ujar dia. Pagi itu, majelis hakim yang beranggotakan Bagir Manan (ketua majelis), Djoko Sarwoko dan Harifin A. Tumpa, menggelar sidang kasus Tempo. Hasilnya, kata Djoko, "Majelis memutuskan untuk mengadili sendiri dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." Majelis berpendapat, dakwaan penuntut umum tidak terbukti, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memul...

Memberangus Media Porno

RUU Antipornografi dan Pornoaksi juga membidik media-media ”lher”. Tapi, tanpa Undang-Undang Antipornografi pun media semacam ini sebenarnya bisa diberangus. ”Masalah pornografi dan pornoaksi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata anggota De-wan Pers bidang pengaduan masyarakat, Leo Batubara. Setidaknya ada lima pasal dalam KUHP yang membe-ri-kan sanksi pidana penjara dan denda bagi media yang me-muat tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan. Pasal 533, misalnya, menyediakan hukuman maksimum dua bulan penjara dan denda Rp 3.000 bagi media yang memuat tulisan yang judul dan gambarnya bisa membangkitkan berahi. Memang, sanksi yang disediakan tak sebesar RUU Anti-pornografi dan Pornoaksi, yang saat ini dibahas DPR. Dalam RUU ini ancaman hukuman yang disediakan untuk media semacam itu lumayan cukup berat: pidana penjara minimum 1 tahun, maksimum 12 tahun, dan denda hingga Rp 2 miliar. Pornografi di media massa memang bukan barang...