Mahkamah Agung memerintahkan PT Telkom mencabut ketentuan yang melarang masuknya pelaku usaha lain. Wartel tak lagi hanya menyediakan saluran 017. PARA pemakai jasa wartel yang berhasrat memakai sambungan langsung internasional lewat saluran 001 dan 008 kini perlu bersabar dulu. Meski Mahkamah Agung sudah mengetukkan palu menyatakan PT Telkom harus mencabut pemblokiran dua saluran itu, putusan itu ternyata belum sampai ke kantor pusat Telkom di Bandung. ”Kami belum menerima putusan itu,” kata juru bicara PT Telkom, Eddy Kurnia. Mahkamah Agung, pertengahan Januari lalu, mengeluarkan putusan penting bagi konsumen wartel alias warung telekomunikasi. Mahkamah menyatakan, Telkom melanggar Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni memonopoli jalur internasional lewat saluran 017. Akibatnya, hanya saluran itu yang tersedia di bilik-bilik wartel. Putusan Mahkamah itu memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, komisi yan...
Comments