Posts

Showing posts with the label Law

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

Image
RABU, 01 DESEMBER 2010 | 17:10 WIB Foto: Matanews.com TEMPO Interaktif, Jakarta -  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan untuk membubarkan Satuan Tugas Anti Mafia Hukum yang disampaikan sejumlah politisi, mengada-ada dan tak punya dasar kuat.  "Kami yakin ada kelompok politik dan bisnis yang terganggu dengan sepak terjang Satgas Antimafia Hukum," kata peneliti senior ICW Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Rabu (1/12/2010).

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

Image
SELASA, 09 NOVEMBER 2010 | 17:18 WIB Foto: green.autoblog.com TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi advokasi lingkungan hidup dunia, Greenpeace, menyambut rencana pengumuman kerjasama Indonesia dan Amerika Serikat untuk mengurangi emisi dari perusakan hutan dan lahan gambut. Rencananya, kerjasama dua negara soal ini akan resmi diumumkan malam (9/11) ini usai keduanya bertemu di Istana Negara, Jakarta.

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

Image
Koran Tempo, Edisi 30 April 2010 Foto: Kebebasaninformasi.org Jakarta -- Menjelang 1 Mei 2001, baru 10 lembaga publik yang dikategorikan oleh Komisi Informasi sudah mulai bersiap-siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Jumlah ini masih jauh dari harapan," kata Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih kepada Tempo kemarin. Menurut undang-undang, yang wajib siap adalah semua lembaga publik, dari pusat sampai daerah, dari badan usaha milik negara sampai lembaga nonpemerintah. Soal ketidaksiapan ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi DPR dalam rapat 14 April lalu. Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan mempersoalkan sejumlah hal, mulai sekretariat Komisi Informasi yang belum ada hingga minimnya komisi informasi daerah yang terbentuk. Tapi Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel menegaskan, undang-undang ini tetap harus dijalankan. "Siap atau tidak siap, harus tetap dijalankan," kata dia.

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

Image
Kamis, 16 Juli 2009 | 20:35 WIB Foto: Beritabatavia.com TEMPO Interaktif, Jakarta - Staf Ahli Presiden bidang Hukum Denny Indrayana menilai tuduhan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang melahirkan isu akan ada penangkapan terhadap petinggi Komisi, tak cukup kuat. "Menurut saya, tuduhan terhadap pimpinan KPK sangat lemah," kata Denny saat ditanya wartawan usai menjadi pembicara diskusi Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara di Jakarta Media Center, Jakarta, Kamis (16/7).

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

Image
Saturday, 18 October, 2008 | 13:44 WIB Foto: Greenpeace.org TEMPO Interactive, Jakarta:Greenpeace announced it had found evidence of illegal logging activities in Kaimana, West Papua, carried out by two companies whose licenses had been suspended. "We found evidence that the operation was in progress. These activities are illegal," said Greenpeace forestry campaign person for Southeast Asia, Bustar Maitar in a press release.

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

Vincentius Amin Sutanto tiba di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 13.00 waktu setempat Kamis pekan lalu. Dikawal seorang polisi tak berpakaian dinas, pembobol uang Asian Agri Abadi Oil and Fats Ltd sebesar US$ 3,1 juta atau senilai Rp 28 miliar itu bergegas keluar dari pintu kedatangan. Hanya 30 menit berselang, ia sudah kembali. Ia diantar lima petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Imigrasi, dan Reserse Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sampai ke pintu keberangkatan. Alarm menjerit saat pria yang akrab disapa Vincent ini melewati alat pendeteksi metal di pintu masuk. Muhammad Antik, sang petugas jaga, memegang tangan Vincent yang ditutupi sweater kuning. Borgol di tangan Vincent yang membuat pendeteksi metal itu berbunyi. “Dia tahanan,” kata lelaki yang mengawalnya kepada Muhammad. Mereka pun meneruskan langkah menuju pintu pesawat Garuda, maskapai yang kemudian menerbangkan keduanya kembali ke Jakarta. Hari itu sejatinya Vincent akan dipindahkan pe...

Closed Before the Deadline

For the first time ever the Supreme Court reactivates a bank that had previously been frozen by BI. Shareholders are convinced there are new investors. THE three-story building on Jl. Gajah Mada in Denpasar was locked. There were guards, let alone smartly dressed officials like bank employees coming in and out. Nowadays the central office of Bank Dagang Bali (BDB) is like a building without a master. Three years ago Bank Indonesia (BI) withdrew the operating license of the bank that was the pride of the Balinese people. “If BI permits it, Bank Dagang Bali could begin operating again,” said the bank’s majority shareholder I Gusti Made Oka on Wednesday last week. The 74-year-old man isn’t just dreaming. It is the Supreme Court that has raised his hopes. Late last year, the Supreme Court handed down a decision on an appeal that revoked an earlier decision by the Governor of Bank Indonesia which stated that as of April 8, 2004 BDB was no longer allowed to operate. The decision also ordered...

Lantaran Ditutup Sebelum Waktunya

Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung menghidupkan lagi bank yang sudah dibekukan Bank Indonesia. Pemegang saham yakin ada investor baru. GEDUNG berlantai tiga di Jalan Gajah Mada, Denpasar, itu terkunci. Tak ada penjaga, apalagi lalu-lalang pegawai berbaju rapi layaknya karyawan bank. Kan­tor pusat Bank Dagang Bali itu kini bagai gedung tak bertuan. Tiga tahun silam Bank Indonesia memang telah menca­but izin operasi bank kebanggaan­ ma­syarakat Bali itu. ”Kalau BI meng­izin­kan, Bank Dagang Bali bisa kembali berope­rasi,” kata I Gusti Made Oka, sang pemilik saham, Rabu pekan lalu. Pria 74 tahun itu tidak sedang bermimpi. Mahkamah Agunglah yang me­nerbitkan harapannya. Akhir tahun la­lu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan sejak 8 April 2004 Bank Dagang Bali tidak boleh berope­rasi. Putusan itu juga memerintahkan Bank Indonesia memulihkan bank ke kondisi semula. Walau vonis itu diputuskan akhir tahun lalu, p...

Just a Change of Name

Articles on indecent acts remain in the Draft Pornography Law. The PPP is threatening to resign from the Special Committee if this is betrayed. TWO photographs are perched on the wall of room number 504 at the Nusantara Building at the House of Representatives (DPR) complex in Jakarta. The photographs depict DPR member Agung Sasongko posing with a number of Papuan women with curly hair and topless, or bare-chested. “That was when I made a working visit [to Papua] in February last year,” said the Deputy Chair of the Special Committee deliberating the Draft Anti-Pornography and Porno-Action Law when speaking with Tempo on Wednesday last week. As he pointed to the photograph Agung warned that cultural diversity must be maintained in the drafting of the Porno­graphy Law. He also put forward this view during a drafting team meeting on January 11. The other participants in the meeting finally compromised by changing the title of the law from the “Draft Law on Anti-Pornography and Porno-Ac­ti...

Hanya Berubah Judul

Pasal tentang pornoaksi tetap ada dalam RUU Pornografi. Partai Persatuan Pembangunan mengancam keluar dari panitia khusus jika dikhianati. DUA foto bertengger di dinding ruang nomor 504 di gedung Nusantara, kompleks DPR, Jakarta. Pada foto itu anggota DPR Agung Sasongko berpose dengan sejumlah perempuan Papua. Para perempuan berambut ikal itu terlihat topless alias bertelanjang dada. ”Itu saat saya melakukan kunjungan kerja pada Februari tahun lalu,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi ini kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Sembari menunjuk foto tersebut, Agung mengingatkan keragaman budaya yang harus dijaga dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dan Pornoaksi. Sikap itu pula yang dibawanya dalam rapat tim perumus pada 11 Januari lalu. Para peserta rapat akhirnya berkompromi: judul ”RUU Antipornografi dan Pornoaksi” dirontokkan, diubah menjadi ”RUU Pornografi”. Kompromi ini merupakan terobosan terbaru pembahasan RUU Antiporn...

Challenging the Sacred Block

The court hearing of a suit by Amien Rais and 100 others demanding that the Cepu Block management agreement be annulled has begun. ExxonMobil asked that the agreement be respected. JAKARTA Regional Representatives Council (DPD) member Marwan Batubara is busy collecting signatures. Last week three of his subordinates were sent out to visit more than 100 people to get their signatures for a power of attorney that he had prepared. “I’m optimistic, it will end in less than three weeks,” he told Tempo. The power of attorney was for a suit presented by 111 people against nine institutions and mining operators. This includes the Minister of Energy & Mineral Resources, the state-owned oil company Pertamina, the Upstream Oil & Gas Regulatory Agency, ExxonMobil, the Department for State-Owned Enterprises (SOEs), and PT Humpus Patragas. They are challenging an agreement over the management of the Cepu Block in the boarder region between Central and East Java that has fallen in the hands ...

Menggugat Blok Keramat

Sidang gugatan Amien Rais dan seratus orang lainnya, yang menuntut agar kontrak pengelolaan Blok Cepu dibatalkan, mulai digelar. ExxonMobil minta perjanjian dihormati. ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta, Marwan Batubara, tengah berburu tanda tangan. Sejak pekan lalu tiga anak buahnya dikerahkan untuk mendatangi lebih dari seratus orang agar mereka ikut membubuhkan tanda tangan di surat kuasa yang ia siapkan. ”Saya optimistis, semuanya selesai sebelum tiga pekan,” ujarnya kepada Tempo. Surat kuasa yang disiapkannya itu merupakan syarat gugatan yang diajukan 111 orang kepada sembilan lembaga dan pengelola pertambangan. Antara lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, Badan Pengelola Migas, ExxonMobil, Kementerian BUMN, dan PT Humpus Patragas. Mereka menggugat pengelolaan Blok Cepu di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang jatuh ke tangan ExxonMobil. Selain jumlahnya bejibun, penggugat berasal dari berbagai kalangan. Mereka antara lain mantan Ketua MPR ...

Suciwati Sues, Garuda Denies

Garuda Airlines is believed to have violated aviation regulations that resulted in the death of Munir. But the airline’s attorney claims that Munir was actually poisoned in Singapore. CHAIRUL Anam feels that all the “ammunition for battle” brought into the court room is now enough. A stack of evidence that Garuda Airlines committed violations resulting in the death of Munir has been handed over to the judges. Suciwati’s lawyer is convinced that Garuda will be knocked out in the face of the civil suit presented by his party. “The supporting evidence is very strong,” said the lawyer from the Jakarta Legal Aid Foundation (LBH) who is also an activist with the Human Rights Working Group. Suciwati’s suit calls for PT Garuda Indonesia to be held responsible for Munir’s death during a flight from Singapore to Amsterdam, Holland on September 7, 2004. Eleven parties are being sued by Suciwati, including Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto and the pilot who flew the GA974 flight Munir took fr...

Suci Menggugat, Garuda Menampik

Garuda dianggap melanggar konvensi penerbangan yang menyebabkan Munir tewas. Pengacara maskapai ini menyatakan Munir diracun di Singapura. SEMUA ”amunisi pertempuran” di ruang sidang itu sudah dirasa cukup oleh Chairul Anam. Segepok bukti bahwa maskapai penerbangan Garuda melakukan pelanggaran dalam kasus tewasnya Munir sudah disodorkan ke hakim. Pengacara Suciwati ini yakin Garuda bakal ”KO” menghadapi gugatan perdata yang diajukan pihaknya. ”Bukti pendukungnya sangat kuat,” ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga aktivis Human Right Working Group ini. Gugatan Suciwati ini untuk menuntut tanggung jawab PT Garuda atas terbunuhnya Munir dalam penerbangan dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004. Ada 11 pihak yang digugat Suciwati, antara lain PT Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, hingga pilot yang membawa pesawat GA974 rute Jakarta-Amsterdam, pesawat yang ditumpangi Munir. Dalam gugatan setebal 19 halaman, ibu dua anak itu menilai PT G...

Senayan as a Role Model

Several public organizations propose a judicial review of the regulation on the DPRD budget, a regulation born out of DPRD members’ demand for welfare allowances and benefits. A CROWD of a hundred people from various public organizations demonstrated in protest against Government Regulation (PP) No. 37/2006 at the Yogyakarta Regional House of Representatives (DPRD) building last Monday. The demonstrators carried banners bearing angry slogans such as “PP 37/2006 Robs the People’s Money.” The event marked the start of a protest rally that would be conducted in several cities. “Our aim is to abolish the regulation,” said Denny Indrayana, director of the Yogyakarta Anticorruption Study Center. Over the last two weeks, the regulation on the Protocol and Finances of the DPRD leader and members has attracted criticism. The regulation deals with member salary and benefits. Two new issues have surfaced in connection with this regulation, namely, the allowance for intensive communication for th...

Mereka Becermin ke Senayan

Sejumlah lembaga masyarakat segera mengajukan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah tentang Keuangan DPRD. Peraturan ini keluar karena tekanan para wakil rakyat. SEKITAR seratus orang mendatangi kantor DPRD Yogyakarta. Mereka mengusung sejumlah poster. Satu di antaranya tampak besar dan mencolok mata. ”PP 37/2006 Merampok Uang Rakyat,” demikian bunyinya. Aksi yang dilakukan sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat Kota Gudeg, Senin pekan lalu, itu mengawali protes penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006, yang rencananya bakal digelar di sejumlah kota lainnya. ”Targetnya, peraturan itu dicabut,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Yogyakarta, Denny Indrayana. Inilah Peraturan tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dua pekan terakhir mengundang kecaman di sana-sini. Peraturan tersebut mengatur gaji dan fasilitas anggota DPRD. Yang baru dalam aturan tersebut, munculnya tunjangan komunikasi intensif untuk anggota DPRD ...