HEBOH suap dan kolusi, yang mengharu-hirukan dunia peradilan, belum lagi pupus. Tiba-tiba, muncul kasus penilapan dana sebesar Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Uang itu adalah sebagian dari dana Rp 3 miliar yang merupakan uang konsinyasi (titipan) ganti rugi, panjar biaya perkara, dan pelelangan.